Lewati ke konten
TERKINI

Di Balik Bau Sampah dan Kilau Listrik Hijau: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan dari Proyek PSEL?

Di Bawah Perut Nusantara: Potret Kekayaan Energi dan Pertarungan Dana

Energi Mega Persada: Menggenggam Cadangan, Menantang Risiko

Pertamina Atur Ulang Portofolio Hulu: Farm-In dan Farm-Out Jadi Strategi Kunci

Medco Energi Perkuat Portofolio Migas dan Energi Terbarukan, Siap Hadapi Tantangan Transisi Energi

Energi dari Sampah: Antara Solusi Hijau dan Ancaman Abu Hitam

Migas360.ID
Rabu, Desember 24, 2025
  • Geopolitik Migas
    • Blok Migas di Laut Sengketa
    • Ekonomi Bayangan Energi
    • GeoEnergi Dunia
    • Kartel Energi & Aliansi Baru
    • Kutub Baru Energi
    • Perang Energi
    • Petro Dollar & Politik Uang
    • Pipeline Diplomacy
    • Poros Migas Global
    • Sanksi & Minyak
  • Regional & Nasional
    • ASEAN Energy
    • Jalur Selat & Politik Lautan
    • Migas Nusantara
  • Industri Strategis & Transisi
    • Energi & Intelijen
    • Energi Baru Terbarukan
    • Kebijakan Energi Dunia Ketiga
    • Migas & Ketahanan Nasional
    • Nuklir
    • Transisi Energi atau Transisi Kuasa?
  • Pemikiran & Opini Strategis
    • Dekode Energi
    • Kolom Energi Global
  • Mineral
    • Harga Saham Sektor Mineral
    • Investigasi & ESGs
    • Proyek Strategis
    • Regualasi & TKDN
    • Teknologi Tambang
    • Lingkungan
  • Bursa Migas
    • Harga Saham Sub Sektor Migas
    • Analisis Pasar
    • IPO & Aksi Korporasi
  • Vendor
  • Politik
  • Teknologi Energi
  • TJSL
Menu Utama
  • Geopolitik Migas
    • Blok Migas di Laut Sengketa
    • Ekonomi Bayangan Energi
    • GeoEnergi Dunia
    • Kartel Energi & Aliansi Baru
    • Kutub Baru Energi
    • Perang Energi
    • Petro Dollar & Politik Uang
    • Pipeline Diplomacy
    • Poros Migas Global
    • Sanksi & Minyak
  • Regional & Nasional
    • ASEAN Energy
    • Jalur Selat & Politik Lautan
    • Migas Nusantara
  • Industri Strategis & Transisi
    • Energi & Intelijen
    • Energi Baru Terbarukan
    • Kebijakan Energi Dunia Ketiga
    • Migas & Ketahanan Nasional
    • Nuklir
    • Transisi Energi atau Transisi Kuasa?
  • Pemikiran & Opini Strategis
    • Dekode Energi
    • Kolom Energi Global
  • Mineral
    • Harga Saham Sektor Mineral
    • Investigasi & ESGs
    • Proyek Strategis
    • Regualasi & TKDN
    • Teknologi Tambang
    • Lingkungan
  • Bursa Migas
    • Harga Saham Sub Sektor Migas
    • Analisis Pasar
    • IPO & Aksi Korporasi
  • Vendor
  • Politik
  • Teknologi Energi
  • TJSL

Migas360.id adalah platform intelijen media digital yang berfokus pada sektor energi dan mineral, menyajikan informasi strategis, riset berbasis data, serta menjembatani interaksi antara pelaku industri, regulator, dan investor. Dengan positioning sebagai Energy & Mineral Intelligence Hub, Migas360.id menghadirkan jurnalisme mendalam, analitik pasar, katalog vendor, dan laporan tematik yang relevan untuk pengambilan keputusan bisnis, kebijakan, dan investasi di sektor energi fosil, energi terbarukan, dan pertambangan mineral strategis.

🎯 VISI

Menjadi pusat informasi, analitik, dan konektivitas strategis sektor energi dan mineral Indonesia, serta rujukan utama para profesional, regulator, dan investor di bidang ini.

🧭 MISI

  1. Menyediakan konten intelijen yang kredibel, tajam, dan berbasis data di sektor energi dan mineral.
  2. Membangun ekosistem media-platform yang menghubungkan pelaku usaha, regulator, vendor, dan investor secara digital.
  3. Menghadirkan layanan analitik, laporan riset, dan insight strategis yang menjadi referensi utama pengambilan keputusan.
  4. Mengembangkan marketplace dan forum interaktif bagi vendor energi dan mineral, membuka peluang sinergi bisnis secara transparan dan efisien.
  5. Mendorong literasi energi nasional yang berbasis teknologi dan keberlanjutan, melalui kolaborasi dengan akademisi, komunitas, dan industri.

EDITORIAL BOARD

Publisher IWANK MEIRYANUS
Editor-in-Chief ALBERT REBONG
Chief Technologist ARIEF AL HAJJ
Managing Editor AGUNG NUGROHO
Journalists AHMAD AZHAR, MICHAEL YOH, ANJELINA JOLIE, SYAFRI MAULANA, INDAH PRASTIWI, MEGAWATI PUTRI
Multimedia & Visual Editor ENNY RAHARDIANI
Photographers / Videographers AZDYN RAMADHAN
Social Media Manager JIHAN NARARYA JPR
Marketing & Advertising Manager HAGYAS SOFYA
Finance & Administration Officer YULIN MARDIANA


ALAMAT MIGAS360.ID

Sona Topas Tower Lt. 8B
Jl. Jendral Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920

P +62 21 2515 0275
M the-editor@migas360.id
W migas360.id

DISCLAIMER

Seluruh konten yang diterbitkan di Migas360.id disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya, namun tidak menjamin bahwa seluruh isi artikel terbebas dari kekeliruan, keterlambatan pembaruan, atau perubahan situasi yang terjadi setelah publikasi.

Migas360.id tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Segala opini yang dimuat dalam artikel opini atau kolom merupakan tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi.

Beberapa konten dapat berisi tautan ke situs pihak ketiga. Kami tidak bertanggung jawab atas isi, kebijakan privasi, maupun praktik situs-situs tersebut.

Penggunaan materi dari Migas360.id diperbolehkan untuk keperluan non-komersial dengan mencantumkan sumber secara jelas. Untuk penggunaan komersial atau reproduksi besar-besaran, diperlukan izin tertulis dari redaksi.

Dengan mengakses situs ini, Anda dianggap telah membaca dan menyetujui ketentuan dalam disclaimer ini.


PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Beranda / Regional & Nasional / ASEAN Energy

ASEAN Energy

  • ASEAN Energy
  • Energi Baru Terbarukan
  • Industri Strategis & Transisi
  • Regional & Nasional

Listrik Lintas Batas: Strategi Hijau RI–Singapura Menuju Energi ASEAN yang Terhubung

Kesepakatan interkoneksi energi terbarukan yang ditandatangani Prabowo dan PM Lawrence Wong jadi fondasi baru diplomasi hijau Asia Tenggara Ladang surya terbesar di Asia Tenggara sedang mengambil bent...

Tim Riset & Investigasi Migas360.id
17 Juni 2025
Read More

Unggulan

1bulb photography
Di Balik Bau Sampah dan Kilau Listrik Hijau: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan dari Proyek PSEL?
16 Oktober 2025
2
Di Bawah Perut Nusantara: Potret Kekayaan Energi dan Pertarungan Dana
27 Juli 2025
3
Energi Mega Persada: Menggenggam Cadangan, Menantang Risiko
30 Juni 2025
Migas360.ID

Migas360.id adalah media digital independen yang secara mendalam membedah kuasa dan dinamika geopolitik energi di Indonesia dan kancah global. Kami hadir sebagai platform analisis strategis yang menggabungkan aspek teknis, politik, ekonomi, dan sosial dalam industri energi, dengan tujuan memberi pemahaman yang komprehensif dan kritis terhadap pergeseran kekuatan energi dunia.

Rubrikasi

  • Bursa Migas(6)
  • Geopolitik Migas(12)
  • Industri Strategis & Transisi(7)
  • Mineral(5)
  • Regional & Nasional(7)
  • Teknologi Energi(5)

Unggulan

1bulb photography
Di Balik Bau Sampah dan Kilau Listrik Hijau: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan dari Proyek PSEL?
16 Oktober 2025
2
Di Bawah Perut Nusantara: Potret Kekayaan Energi dan Pertarungan Dana
27 Juli 2025
3
Energi Mega Persada: Menggenggam Cadangan, Menantang Risiko
30 Juni 2025
Copyright © 2025 Migas360.ID | Energy & Mineral Intelligence Hub | Powered by Majalah Berita X